SKU | 23.19.00 |
Kategori | Tentang CTI |
Brand | CTI adalah satu satunya Genteng Sirap Aspal Bitumen manufactur korea yang di buat di Indonesia sejak Januari 2012. CTI telah ber... |
Share | |
Hubungi Kami | |
Hubungi Kami |
Review Alasan Kenapa Memilih Atap Bitumen CTI
Sinergi platform manufaktur CTI dan jaringan distribusi CT Korea akan memberikan kontribusi besar untuk membangun industri bahan bangunandi Indonesia dan negara-negara Asia di dekatnya.
CTI SHINGLES BITUMEN MANUFACTURE KOREA - PABRIK DI INDONESIA
TIDAK ADA GENTENG SHINGLE BITUMEN YG MEMPUNYAI PABRIK DI INDONESIA SELAIN CTI.
KUALITAS LEBIH BAGUS GARANSI 20 TAHUN TERTULIS , jadi untuk apa membeli lebih MAHAL barang Import, kalau Produksi di Indonesia lebih MURAH.
Dengan Tidak mengurangi MUTU dan KUALITAS - Lebih dari 50 % bahan baku material CTI memakai hasil bumi Indonesia. Sehingga harga CTI jauh lebih murah dibandingkan produk IMPORT.-
MESIN dengan teknologi Jepang dan Eropa didatangkan dari Korea ke Indonesia, genteng CTI di buat oleh teknisi Korea yang sangat berpengalaman puluhan tahun dalam membuat Shingle Bitumen ini, sehingga Mutu tidak kalah dengan buatan Import.
Secara tidak sadar selama ini customer dibebankan oleh
“Biaya Masuk Barang Import”
SEANDAINYA ANDA MEMBELI PRODUK IMPORT - HARGA JUAL BARANG TERMASUK :
HARGA MATERIAL IMPORT = Harga Jual di negara bersangkutan + Ongkos Transport Kapal + Biaya sewa Kontainer + Bea Masuk Import (Bea Cukai) + Administrasi pengeluaran Barang Import di Bea Cukai + PPN 10% + PPH 7% + Keuntungan Importir + Keuntungan Agen / Toko
KOMPONEN HARGA BARANG YANG DI IMPORT :
- Harga Jual di negara bersangkutan.
- Ongkos Transport Kapal Pengangkut Kontainer
- Biaya sewa Kontainer
- Tarif Bea Masuk Import (Bea Cukai)
- Administrasi pengeluaran Barang Import di Bea Cukai
- PPN 10% + PPH 7% untuk Barang Import
- Laba Importir
- Keuntungan Agen / Toko
TOTAL BIAYA DIATAS INI DI BEBANKAN KE CUSTOMER...!!
KOMPONEN HARGA BARANG YG DI PRODUKSI DI INDONESIA :
- Biaya Produksi di Pabrik Lokal
- Keuntungan Agen / Toko (Harga Wajar)
- PPN 10 % (opsional)